YOGYAKARTA- Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan tema "Optimalisasi Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal dalam Mendukung Pengembangan Ekonomi Daerah dan Pelestarian Budaya". Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, (25/04/2024) di Hotel Alana Yogyakarta.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai peserta yang berjumlah 100 orang yang terdiri dari, Paniradya Kaistimewan, Dinas Kebudayaan se-DIY, Dinas Pariwisata Se- DIY, Bappeda di DIY, Pengajar dan Siswa SMK Seni di DIY, Akademisi dan Mahasiswa Perguruan Tinggi di DIY, Sentra KI di DIY, dan Paguyuban Seni Budaya DIY.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yustina Elistya selaku ketua Panitia berharap melalui kegiatan ini, para peserta dapat memahami akan pentingnya pelindungan dan pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat memahami nilai dan manfaat KIK, serta termotivasi untuk mendaftarkan KIK yang mereka miliki," tutur Yustina.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Monica Dhamayanti menyampaikan bahwa KIK merupakan aset bangsa yang perlu dilestarikan dan dioptimalkan pemanfaatannya. "KIK memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah dan pelestarian budaya," ujar Monica.
Lebih lanjut, Monica menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen untuk terus meningkatkan pencatatan KIK. "Harapannya, dengan pencatatan KIK semakin memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. Selain itu, pemanfaatan nilai ekonomi KIK dan optimal dan selaras dengan tujuan pelestarian budaya." tutur Monica.
Menghadirkan berbagai Narasumber yang kompeten yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Ibu Laina Sumarlina Sitohang, S.Sn, MM, Perwakilan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, KRT. Purwowinoto, dan Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UGM, Prof. Dr. Heddy Shri Ahimsa-Putra, M.A., M.Phil
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang KIK dan mendorong mereka untuk mendaftarkan KIK yang mereka miliki. Dengan demikian, KIK dapat dilestarikan dan dioptimalkan pemanfaatannya untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah dan pelestarian budaya.