GUNUNGKIDUL - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY kembali melaksanakan koordinasi dan sosialisasi aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Sosialisasi kali ini menyasar Perangkat Kalurahan Gading, Kabupaten Gunungkidul.
Tim Divisi Keimigrasian melaksanakan sosialisasi di Kalurahan Gading, Kecamatan Playen, Kabuppaten Gunungkidul, Senin (14/3/2022) dan dipimpin Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian, Kurnia Dwi Nastiti. Tujuan dari kegiatan ini adalah menyosialisasikan aplikasi M-Paspor yang telah diluncurkan sejak tanggal 27 Januari 2022.
"Aplikasi M-Paspor merupakan bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (Apapo) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel, dan cepat," ujar Kepala Divisi Keimigrasian, Yayan Indriana.
Dalam kesempatan ini juga disosialisasikan tata cara pembuatan paspor, antara lain persyaratan permohonan paspor, pengenalan aplikasi M-Paspor, serta pelayanan keimigrasian lainnya. Kegiatan ini mendapatkan respons positif dari perangkat desa yang mengikuti kegiatan tersebut dan banyak hal yang ditanyakan seputar permohonan paspor serta permasalahannya.
Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)