YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menggelar Evaluasi dan Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP). Melalui Evaluasi dan Reviu SOP diharapkan dapat diperoleh hasil berupa penilaian kesesuaian pelaksanaan kegiatan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan Evaluasi dan Reviu SOP dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (15/3/2022) dan dipimpin langsung Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida. Mutia mengatakan bahwa tidak selamanya SOP berlaku permanen dan karenanya perlu dilakukan reviu secara terus-menerus agar prosedur dalam organisasi selalu merujuk pada akuntabilitas dan kinerja yang baik.
"Saya sangat mengapresiasi, dengan harapan nantinya hasil dari evaluasi maupun reviu SOP ini dapat diperoleh penilaian kesesuaian pelaksanaan kegiatan, bukan kegiatan mencari kesalahan. Jika terdapat penyimpangan prosedur, dapat segera dilakukan perbaikan sehingga hasil yang dicapai sesuai dengan rencana," ujar Mutia.
Mutia menegaskan evaluasi dan reviu SOP penting untuk dilaksanakan dan tidak sekadar untuk memenuhi data dukung. Ia berharap evaluasi dan reviu SOP dapat dilakukan minimal satu tahun sekali dan terus dipantau sehingga proses penerapannya dapat berjalan dengan baik, tidak terkecuali terhadap SOP baru yang sudah dimiliki pada inovasi pelayanan publik.
"SOP ini adalah salah satu cara untuk menyederhanakan pelayanan kita kepada masyarakat. Jika ada penyimpangan bisa segera diperbaiki. Dipangkas dan disederhanakan agar bagaimana masyarakat masih bisa menerima layanan kita tanpa berbelit-belit," tegasnya.
Melalui kegiatan ini diperlukan masukan-masukan terkait pengujian dan penilaian terhadap efektivitas dan efisiensi sebuah SOP demi perbaikan kinerja dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik, percepatan layanan, kemudahan bagi pengguna layanan publik, serta mendorong terciptanya inovasi baru untuk kepuasan layanan kepada pengguna.
Selain itu, Mutia berharap kegiatan ini semakin menunjukkan komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham DIY dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi melalui instrumen Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Menurutnya, penting untuk memastikan pegawai Kanwil Kemenkumham DIY selalu mengedepankan nilai yang berorientasi pada pelayanan dan berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Program dan Humas, F Surya Kumara Hadir berharap jajaran Kanwil Kemenkumham DIY dapat menginventarisir dan memetakan SOP yang sesuai dengan tugas dan fungsinya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat administrator, pejabat pengawas, serta JFT dan JFU Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)