YOGYAKARTA– Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan kegiatan "DJKI Mendengar" di Universitas PGRI Yogyakarta pada Selasa (05/04/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang kekayaan intelektual (KI) kepada generasi muda, khususnya para mahasiswa.
Wakil Rektor I Universitas PGRI Yogyakarta, Ahmad Riyadi dalam sambutannya, menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan DJKI Mendengar yang diselenggarakan di Universitas PGRI Yogyakarta. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada para mahasiswa tentang kekayaan intelektual (KI).
“KI merupakan aset penting yang perlu dilindungi dan dimanfaatkan secara optimal. Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para mahasiswa tentang KI, sehingga mereka dapat menghasilkan karya-karya yang bernilai ekonomi tinggi dan mampu melindungi KI mereka dengan baik,” ujar Ahmad.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan bahwa pelindungan kekayaan intelektual menjadi
sebuah keniscayaan di era digital ini. Dengan adanya KI juga dapat menaikan dan menambah nilai Universitas.
"KI memberikan perlindungan hukum bagi karya-karya kreatif dan inovatif yang dihasilkan oleh sivitas akademika, seperti dosen, peneliti, dan mahasiswa. Hal ini mendorong mereka untuk terus berkarya dan menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Tentunya ini akan menaikkan dan menambah nilai suatu Universitas," jelas Agung.
Agung juga menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham DIY siap untuk memberikan fasilitas kepada kampus dalam pendaftaran KI.
"kami siap untuk memberikan fasilitas bagi universitas dalam pendaftaran KI, karena itulah komitmen kami dalam memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat," tegas Agung.
Narasumber pada kegiatan DJKI mendengar kali ini adalah Pemeriksa Merek Madya Agus Dwianto, Pemeriksa Paten Madya R. Gitta Ferindra, Pemeriksa Design Industri Muda Wiliayu, dan Analis KI Stevanus Rionaldo.
Narasumber tersebut memaparkan materi tentang berbagai jenis KI, manfaat KI, dan cara-cara untuk mendaftarkan KI.
Para mahasiswa terlihat antusias mengikuti kegiatan DJKI Mengajar. Mereka aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi dengan narasumber.
Kegiatan DJKI Mendengar merupakan salah satu bentuk komitmen Kemenkumham dalam meningkatkan edukasi dan pemahaman tentang KI kepada masyarakat. Diharapkan dengan kegiatan ini, generasi muda dapat lebih kreatif dan inovatif dalam menghasilkan karya-karya yang bernilai ekonomi tinggi, serta mampu melindungi KI mereka dengan baik.
Turut hadir dalam Kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi.