YOGYAKARTA– Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi pada hari Selasa (05/03/2024) di Hotel Fortunagrande Seturan Yogykarta.
Timpora Imigrasi memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016 dan terdiri dari berbagai instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DIY M. Yani Firdaus, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rakor Timpora Imigrasi ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan langkah antar instansi terkait dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah DIY.
"Imigrasi memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan negara dan keamanan nasional. Oleh karena itu, diperlukan sinergitas dan kolaborasi dengan semua pihak untuk mendukung tugas dan fungsi imigrasi," kata Yani.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, berharap kegiatan ini akan memperkuat sinergitas dalam pengawasan orang Asing.
"Saya yakin dengan sinergitas dan kolaborasi yang kuat, kita dapat meningkatkan pengawasan orang asing di wilayah DIY dan menjaga keamanan dan kondusivitas masyarakat." ujar Agung.
Kegiatan Rakor Timpora Imigrasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan orang asing di wilayah DIY, sehingga turut menjaga keamanan dan kondusifitas masyarakat.
Hadir dalam acara ini jajaran pejabat struktural dan fungsional, stakeholder Timpora, beserta seluruh pegawai terkait.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa