YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY memfasilitasi penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM terkait sengketa tanah warisan di Kalurahan Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul. Sengketa tanah ini telah berhasil diselesaikan dan mencapai kata mufakat.
Kedua pihak yang bersengketa telah menandatangani Surat Kesepakatan Bersama di Wisma Tamu Ndalem Pengayoman, Jumat (8/9/2023). Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham DIY, Purwanto, memimpin dan menyaksikan langsung penandatanganan tersebut.
Penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama kedua pihak yang bersengketa ini juga disaksikan oleh Lurah Argomulyo dan Ketua RT setempat. Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) sebelumnya juga telah melakukan klarifikasi di Kantor Kalurahan Argomulyo terkait kasus ini.
Purwanto menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham DIY gratis tanpa biaya apapun. Ia juga mengungkapkan rasa syukurnya karena permasalahan sengketa tanah ini telah berakhir dengan baik.
"Kami dalam memberikan pelayanan ini gratis tanpa dipungut biaya apapun. Kalau ada permasalahan hukum silakan dikonsultasikan kepada kami," ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pemajuan HAM, Wardiyono, Kepala Bidang PHBHJDIH Budi Hartono, serta Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)