SLEMAN - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan pembukaan Program Rehabilitasi Medis dan Sosial Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Pengguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Narkotika Yogyakarta, Senin (13/2/2023).
Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY yang menjadi tempat bagi WBP pengguna dan penyalahgunaan narkotia, Lapas Narkotika Yogyakarta berusaha memberikan rehabilitasi yang sesuai dengan amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta Ramdani Boy menyampaikan bahwa peserta program rehabilitasi tahun 2023 sejumlah 90 WBP, di mana 70 WBP akan mengikuti Rehabilitasi Sosial, sementara 20 WBP lainnya akan mengikuti Rehabilitasi Medis.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Narkotika Yogyakarta dengan pihak-pihak yang bekerja sama dalam program rehabilitasi, yaitu IKAI Cabang Yogyakarta, RS Panti Nugroho, dan RS Khusus Jiwa Puri Nirmala. Proses penandatanganan PKS dilakukan secara digital dengan disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto didampingi Kepala BNNP DIY, Susanto.
Susanto memberikan apresiasi karena Lapas Narkotika Yogyakarta mampu menyatukan dan menggandeng berbagai pihak dalam proses rehabilitasi WBP. Rehabilitasi diharapkan bisa berjalan maksimal dan para pengguna serta korban penyalahgunaan narkotika sembuh sepenuhnya ketika selesai menjalani pidana dan tidak mengulanginya kembali.
Sementara itu, Agung Rektono yang membuka kegiatan secara resmi menjelaskan bahwa kerja sama dengan semua pihak di dalam negeri maupun luar negeri yang telah dibangun bersama akan dapat mengantisipasi dan memberantas narkoba.
Hal tersebut telah diimplementasikan oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang bekerja sama dengan Polri, BNN, dan komponen terkait seperti Ikatan Konselor Adiksi Indonesia, RS Panti Nugroho, dan RS Puri Nirmala untuk menyelenggarakan kegiatan rehabilitasi sosial dan medis bagi WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
"Lapas Narkotika merupakan salah satu Lapas yang menjadi piloting penyelenggaraan rehabilitasi sosial dan medis bagi warga binaan di Indonesia. Oleh karena itu, saya percaya Lapas Narkotika dapat menyelenggarakan kegiatan ini dengan baik," pesan Agung.
"Pelaksanaan program ini diharapkan dapat membantu produktivitas WBP, memberikan wawasan kepada Warga Binaan untuk selalu menjauhi narkoba, serta mempersiapkan WBP untuk siap kembali ke masyarakat setelah bebas," pungkasnya.
(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)