YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kemenkumham DIY melaksanakan rapat presentasi laporan akhir evaluasi kebijakan. Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Purwanto di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY ini membahas terkait hasil akhir laporan evaluasi kebijakan terkait Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, Jumat (21/7/2023).
Presentasi hasil akhir laporan evaluasi kebijakan ini disampaikan oleh Analis Hukum Ahli Madya Wahyu Jati Pramanto. Dalam presentasinya disampaikan bahwa tujuan pengaturan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis adalah untuk lebih meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, dan investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal, nasional, regional, dan internasional serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Disamping itu untuk mendukung upaya kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi, Wahyu menyampaikan bahwa diperlukan percepatan waktu proses penyelesaian permohonan pendaftaran merek sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terakhir diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022, dengan tujuan ini maka substansi pengaturan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 menyempurnakan substansi peraturan yang sebelumnya.
Dalam presentasinya, Wahyu menyampaikan beberapa rekomendasi terkait evaluasi kebijakan tersebut. "Perlu terobosan signifikan untuk melakukan perubahan agar pelayanan permohonan pendaftaran merek bisa diselesaikan tepat waktu sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021," ujarnya.
Pertama yaitu penerapan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di bidang kekayaan intelektual untuk pemeriksa Merek dan petugas layanan yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Dengan AI, proses pemeriksaan KI akan menjadi otomatis. Lebih jauh lagi, teknologi tersebut akan menghilangkan subjektivitas yang ada di antara para pemeriksa.
Selanjutnya yaitu melakukan penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan permohonan pendaftaran Merek berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek yang telah diubah dengan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang KI dan dapat mendukung DJKI dalam rangka menuju World Class of IP Office.
Hasil Laporan Kegiatan Evaluasi Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I Yogyakarta akan disampaikan kepada Kepala Badan Starategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Tim Evaluasi Kebijakan dan Intansi Pemerintah setempat dan Perwakilan UMKM yang berkaitan dengan Kajian Evaluasi kebijakan tentang Evaluasi Penerapan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa