YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY turut hadir dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Literasi Usaha Mikro dan Kecil yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Perseroan Perorangan, Perpajakan, dan Perjanjian/Kontrak.
Penyuluhan Hukum Literasi UMK dilaksanakan di Hotel HOM Premiere Timoho Yogyakarta, Selasa (4/4/2023), dan dibuka oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Yulius. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi bertindak sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut dan menjelaskan terkait manfaat Perseroan Perorangan.
"Kami sangat mendukung pelaksanaan kegiatan ini, karena diberikan khusus kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki usaha atau produk yang sudah mapan dan berpotensi untuk menjalin kemitraan dengan usaha menengah atau usaha besar," ujar Elis.
"Sehingga sudah membutuhkan pemahaman tentang perseroan perseorangan, perpajakan, dan perjanjian atau kontrak," lanjutnya.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan literasi hukum terhadap peraturan atau kebijakan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Pasalnya, para pelaku usaha mikro dan kecil masih menghadapi tantangan untuk menuju formal, khususnya terkait dengan legalitas usaha, modal, pasar, dan keberlangsungan usaha yang kondusif.
Para pegiat usaha mikro dan kecil mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Diskusi berlangsung menarik dengan adanya sejumlah pertanyaan dari pelaku usaha terkait tata cara pendaftaran, kelebihan, dan manfaat Perseroan Perorangan.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)