GUNUNGKIDUL - Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan di Kabupaten Gunungkidul. Hal ini sebagai dukungan Kanwil Kemenkumham DIY agar UMKM bisa naik kelas dengan melindungi legalitas usahanya.
Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan dilaksanakan di Ruang Rapat Handayani Setda Gunungkidul, Selasa (20/6/2023). Kegiatan ini diikuti para pegiat UMKM dari berbagai bidang usaha di Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkumham DIY Tutik Nur Eni menyampaikan bahwa saat ini usaha perorangan sudah bisa mendirikan perusahaan dengan syarat dan proses yang mudah. Tutik menyebut legalitas usaha ini bisa mendukung perkembangan usaha yang sejalan dengan berkembangnya sektor pariwisata di Gunungkidul.
"Syaratnya sangat mudah, tanpa akta notaris. Jadi satu orang sudah bisa mendirikan perusahaan sendiri. Dengan membayar PNBP Rp 50 ribu, Bapak dan Ibu di sini sudah bisa menjadi direktur perusahaannya sendiri," jelas Tutik.
"Apalagi di Gunungkidul wisatanya sangat luar biasa, ini mendorong kesempatan pengunjung untuk menikmati produk Bapak Ibu. Ketika sudah punya brand, harus dilindungi usahanya," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul, Supartono mengatakan bahwa perkembangan UMKM di Gunungkidul terbilang menggembirakan. Pemerintah Daerah pun menyiapkan sejumlah program untuk membantu para pegiat UMKM ini semakin maju.
"Sebagai daerah wisata pasti memicu perkembangan UMKM. Kami juga menjalin kerja sama dalam pengembangan UMKM, misalnya melalui pelatihan, diklat, pembinaan promosi, dan pameran produk UMKM," jelasnya.
Selanjutnya, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Wonosari Jainal Abidin menyampaikan materi Aspek Perpajakan Perseroan Perorangan. Selain menjelaskan kriteria wajib pajak, ia juga menyampaikan teknis pendaftaran NPWP dan tata cara pelaporannya.
Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan ini dilaksanakan dengan 'jemput bola' yang langsung menyasar masyarakat di daerah. Edukasi mengenai legalitas usaha Perseroan Perorangan ini juga dilaksanakan seluruh Kabupaten/Kota di DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)