Kulon Progo– Demi mendukung Kemajuan Perekonomian Indonesia Kanwil Kemenkumham DIY mengadakan Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan bagi UMKM di Kabupaten Kulon Progo pada Rabu (19/06/2024) berlokasi di Rumah Makan Bukit Cubung Lendah Kulon Progo.
Tujuan Kegiatan Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan adalah untuk menyebarluaskan Informasi tentang Produk Layanan Hukum yaitu Perseroan Perorangan bagi Masyarakat khususnya UMKM yang ada di Kabupaten Kulon Progo dimana dengan sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kulon Progo naik kelas dengan memanfaatkan kemudahan legalisasi usaha melalui Perseroan Perorangan.
Peserta Kegiatan Sosialisasi ini berjumlah 100 peserta perwakilan dari UMKM yang ada di Kabupaten Kulon Progo.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yustina Elistya Dewi selaku ketua Panitia menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan merupakan salah satu bentuk badan usaha yang mudah dan murah untuk didirikan. Melalui sosialisasi ini Elistya berharap dapat mendorong UMKM memanfaatkan kemudahan Perseroan Perorangan untuk meningkatkan kelas usaha UMKM.
"Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM di Kulon Progo tentang pentingnya legalisasi usaha dan mendorong mereka untuk memanfaatkan kemudahan Perseroan Perorangan untuk meningkatkan kelas usaha mereka," ujar Elistya.
Narasumber dalam kegiatan Ini yaitu Kepala Subbidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham DIY, Tutik Nur Eni, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kulon Progo, Iffah Mufidati, SH., Asisten Penyuluh Pajak Terampil Kantor Pajak Pratama Wates, Anisah Widiarsi dan Pengusaha selaku Motivator Andromeda Sindoro.
Kepala Subbidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham DIY, Tutik Nur Eni selaku narasumber menyampaikan Keunggulan Layanan Perseroan Peroarangan.
"Layanan Perseroan Perorangan hadir sebagai bentuk Badan Hukum kas Indonesia dan memiliki berbagai keunggulan diantaranya memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha, pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan sekaligus memudahkan pelaku usaha untuk mengakses pembiayaan dari perbankan," jelas Tutik.
Pengusaha selaku Motivator Andromeda Sindoro yang merupakan pengusaha es krim "sweet sundae" memaparkan pengalaman dalam merintis usaha dan manfaat mendaftarkan legalisasi usaha.
"Saya sangat merekomendasikan kepada semua pengusaha terutama UMKM untuk mendaftarkan usaha mereka sebagai PP. PP adalah solusi yang tepat untuk membantu pengusaha muda mengembangkan usaha mereka dengan aman dan profesional, dimana dengan adanya PP pelaku usaha juga akan mendapakan kemudahan akses dalam mendapatkan bantuan modal usaha dari Pemerintah," ujar Andromeda.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kulon Progo, Iffah Mufidati, memaparkan tentang program dan bantuan yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kulon Progo untuk membantu UMKM mengembangkan usahanya. Ia mendorong para pelaku UMKM untuk memanfaatkan program dan bantuan tersebut.
Asisten Penyuluh Pajak Terampil Kantor Pajak Pratama Wates, Anisah Widiarsi menjelaskan tentang aspek perpajakan Perseroan Perorangan. Ia menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) badan dengan tarif yang sama dengan UMKM pada umumnya.
Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan secara langsung di Lokasi Sosialisasi.
Sosialisasi Perseroan Perorangan merupakan salah satu upaya Kanwil Kemenkumham DIY untuk mendorong pertumbuhan dan kemajuan UMKM di Indonesia. Diharapkan melalui kegiatan Sosialisasi ini masyarakat khususnya pelaku usaha UMKM di Kabupaten Kulon Progo mendapatkan pengetahuan tentang Layanan Badan Hukum Perseroan Perorangan yang merupakan kebijakan dari Pemerintah untuk menciptakan Iklim Berusaha dan memberikan Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha UMKM.
Turut Hadir dalam kegiatan sosialisasi Tim AHU Kanwil Kemenkumham DIY.