YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY memberikan dukungan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi (RUU GAAR) dengan memfasilitasi penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) dengan kalangan akademisi dan Aparat Penegak Hukum (APH).
FGD Kebijakan Penyusunan RUU GAAR dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (24/10/2023) dan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti. Monica berharap FGD ini dapat menjaring masukan dari masyarakat terhadap konsepsi RUU GAAR.
"Saya berharap masukan dan saran partisipasi masyarakat ini nantinya dapat menjadi bahan pendukung penyusunan RUU GAAR. Semoga kelak dengan adanya RUU GAAR, maka tujuan akhir menyelesaikan regulasi di bidang Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi akan tercapai," ujar Monica.
Kementerian Hukum dan HAM berinisiatif melakukan perubahan dan penyusunan regulasi mengenai GAAR dikarenakan terdapat kebutuhan hukum dalam pelaksanaan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, sementara saat ini Indonesia belum memiliki UU yang mengatur tentang GAAR. FGD Kebijakan Penyusunan RUU GAAR ini pun digelar untuk menjaring masukan dari publik dan sebelumnya telah dilaksanakan di dua kota, yakni Mataram dan Padang.
Untuk diketahui, draf konsepsi perubahan Perundang-undangan di bidang GAAR telah diajukan masuk dalam daftar usulan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Badan Legislasi DPR RI. RUU GAAR sendiri telah resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah.
Penyusunan Naskah Akademik (NA) RUU GAAR telah dilaksanakan pada akhir tahun 2022 dengan melibatkan unsur akademisi, praktisi hukum di Kejaksaan dan Pengadilan, organisasi advokat, Kantor Wilayah Kemenkumham, hingga Kementerian Sekretariat Negara. Setelah Naskah Akademik disusun, tahapan penyusunan konsepsi RUU GAAR pun dimulai pada tahun 2023.
FGD Kebijakan Penyusunan RUU GAAR menghadirkan narasumber akademisi Fakultas Hukum UGM Prof. Marcus Priyo Gunarto dan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah yang hadir secara langsung, serta akademisi Fakultas Hukum UNS Prof. I Gusti Ayu Ketut Rachmi.
Para peserta yang terdiri atas akademisi, APH, serta pegawai Kementerian Hukum dan HAM tampak antusias mengikuti sesi diskusi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Arfan Faiz Muhlizi serta para pejabat struktural dan fungsional di Kanwil Kemenkumham DIY.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)