YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menggelar kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual. Kanwil Kemenkumham DIY mendorong pelindungan kekayaan intelektual di platform e-commerce.
Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual bertema 'Urgensi Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Platform e-commerce di Indonesia' dilaksanakan di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, Selasa (12/9/2023).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti mewakili Kakanwil Kemenkumham DIY mengatakan bahwa platform e-commerce membawa kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi. Namun demikian, tak sedikit pihak yang menyalahgunakan platform ini dengan menjual barang-barang palsu.
"E-commerce ditengarai menjadi ajang transaksi jual beli barang-barang tiruan dengan menyalahgunakan merek-merek terdaftar. Pemerintah melalui DJKI berkomitmen melindungi persaingan usaha yang sehat dengan mendukung komersialisasi produk kekayaan intelektual dan penegakan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia," ujar Monica.
Wujud nyata keseriusan ini terlihat melalui penegakan hukum pada platform e-commerce. Sejumlah lokapasar (marketplace) daring Indonesia, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Lazada bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menandatangi perjanjian kerja sama pada tahun 2021 lalu.
"Dengan adanya kerjasama ini, berarti kita berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan penjualan barang palsu, melakukan pemantauan penjualan barang palsu pada platform, dan memberikan tindakan kepada penjual barang palsu," tegasnya.
Sampai dengan 31 Desember 2022, DJKI telah menangani 25 perkara pelanggaran. DJKI juga telah melakukan sertifikasi 87 pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual di 29 provinsi, termasuk di tiga pusat perbelanjaan di DIY yang diserahkan hari ini.
Sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual di DIY diserahkan kepada Transmart, Lotte Mart, dan Indogrosir Yogyakarta.
"Kami berharap, dengan langkah dan upaya yang telah dilakukan dapat mengurangi jumlah pelanggaran kekayaan intelektual yang ada di Indonesia," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi mengatakan bahwa DJKI bersama Kanwil Kemenkumham telah berperan aktif dalam pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual. Hal ini juga sebagai wujud hadirnya pemerintah di tengah masyarakat.
"Pemerintah hadir di tengah masyarakat sebagai garda terdepan untuk mengurangi banyaknya pelanggaran kekayaan intelektual yang ada di Indonesia. Selain itu kegiatan pencegahan juga difokuskan untuk dapat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha atau masyarakat pada umumnya," ujar Elis.
Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Kordinator Pengaduan dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI Budi Hadisetyono, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Sarwendo, dan Public Policy and Government Relations Lead Tokopedia Ardi Hendharto.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan market place Tokopedia dan Shopee di DIY, Bea Cukai Yogyakarta, Kepolisian, Dinas terkait di DIY, pegiat UMKM, PPNS, Analis dan Penyuluh Hukum, serta Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)