YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menyelenggarakan Evaluasi Layanan TI Berbasis SPBE di Yogyakarta. Kanwil Kemenkumham DIY pun mendukung komitmen DJKI menuju World Class IP Office.
Evaluasi Layanan TI Berbasis SPBE dibuka di Hotel Harper Yogyakarta, Minggu (13/11/2022) malam dan akan berlangsung hingga Rabu (16/22) mendatang. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari menyebut SPBE sebagai salah satu upaya memangkas biaya dan waktu serta meminimalisir praktik korupsi dalam pelayanan yang dilakukan pemerintah.
"Sebagaimana yang disampaikan Kapusdatin dalam kegiatan Penguatan dan Evaluasi SPBE, kita patut bersyukur pada tahun 2021 Kemenkumham berhasil memperoleh indeks 3,68 (Sangat Baik) dan nomor tiga terbaik kategori Kementerian dalam pelaksanaan SPBE yang diinisiasi oleh Kementerian PAN-RB, dan berharap mencapai predikat Memuaskan," ujar Imam.
SPBE di era digital saat ini menjadi perhatian pemerintah, terutama dengan adanya Perpres Nomor 95 Tahun 2018 dan Peraturan Menkumham Nomor 30 Tahun 2021. Menurut Imam, hal ini pula yang mendorong berbagai inovasi yang dilakukan oleh DJKI dan Kantor Wilayah sehingga seluruh layanan dapat diakses penuh oleh masyarakat selama 7x24jam sesuai prinsip anywhere and anytime.
"Kami pun mendukung komitmen DJKI untuk menjadi World Class IP Office yang memberikan kepastian hukum sebagai unsur pelaksana pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual," ungkap Imam.
"Dengan adanya evaluasi layanan teknologi informasi berbasis SPBE ini, tentunya kita berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya," lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Teknologi Infomasi Kekayaan Intelektual DJKI Dede Mia Yusanti yang membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa DJKI mewujudkan tata kelola dan pelayanan kekayaan intelektual berbasis teknologi informasi yang akuntabel dan terpercaya serta meningkatkan keterpaduan penyelenggaraan layananan teknologi informasi pada DJKI.
Ia menyebut kegiatan ini diselenggarakan sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi antara DJKI dengan para pihak yang mendukung pengelolaan anggaran, sebagai sarana memberikan masukan atas kendala yang dihadapi di lapangan, dan sebagai update pengetahuan terkini atas kebijakan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).
"Tahun 2022, tahun di mana Direktorat Teknologi Informasi DJKI menghadapi tantangan dalam berbagai hal. Perubahan platform aplikasi paten dan desain industri, terobosan inovasi akan POP Hak Cipta, POP Perpanjangan Merek, dan termasuk di antaranya adalah pelaksanaan anggaran belanja TIK yang mengikuti peraturan yang berlaku, dimulai dari perolehan dokumen clearance, pencatatan RKBMN, dan permohonan izin penggunaan Produk Dalam Negeri," tuturnya.
Kegiatan ini diikuti 70 peserta yang terdiri atas perwakilan Kanwil Kemenkumham DIY, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal, Tata Usaha Menteri, dan Unit Eselon II pada DJKI, termasuk di dalamnya Direktorat Teknologi Informasi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)