JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY turut hadir dan berparitipasi dalam kegiatan Anugerah Legislasi 2023, Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dan Kongres Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Kanwil Kemenkumham DIY mendukung terwujudnya pembentukan regulasi yang berkualitas dan berintegritas.
Anugerah Legislasi 2023 yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Kongres Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia ini digelar di Mercure Convention Center Ancol, Selasa (21/11/2023). Kegiatan ini bertema'Regulasi Berkualitas dan Berintegritas Menuju Indonesia Emas 2045'.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud Md menyampaikan pidato kunci (keynote speech) dalam kegiatan tersebut. Mahfud menyinggung persoalan regulasi nasional, di antaranya adalah masih banyaknya peraturan yang tumpang tindih.
"Kami membuat tim percepatan reformasi hukum, yang salah satu rekomendasinya adalah penataan regulasi. Ini akan kami serahkan kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen PP," kata Mahfud.
"Para perancang dan stakeholders terkait untuk terus bekerja tanpa kenal lelah menuangkan ide terbaiknya demi mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas sebagai sumber hukum," lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengapresiasi kinerja Ditjen PP yang mengusung tema penuh makna dan semangat dalam gelaran hari ini. Yasonna juga menyebut bahwa Kemenkumham memiliki peran strategis sebagai leading sector pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah.
"Sudah menjadi suatu keharusan bahwa dalam membuat suatu peraturan perundang-undangan, selain memperhatikan prinsip kualitas, aspiratif, dan responsif, juga harus dilandasi nilai-nilai integritas. Prinsip tersebut harus ditanamkan kepada seluruh legal drafter di Indonesia," ujar Yasonna.
Yasonna juga mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran dan tanggung jawab melakukan pengharmonisasian produk hukum Raperda Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Raperkada Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Sehingga Kanwil perlu melakukan transformasi kelembagaan sebagai upayan menyesuaikan dengan kewenangan tersebut dengan sistem kerja yang cepat, fungsi kerja yang lebih efektif, dan cara kerja yang efisien," tuturnya.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan Anugerah Legislasi kepada Kanwil Kemenkumham, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda dan Raperkada yang telah menghasilkan peraturan yang berkualitas.
Apresiasi dan penghargaan juga diberikan pada 19 orang Profesor, Guru Besar, Pakar, dan Ahli yang tergabung dalam Tim Penyusunan UU KUHP yang telah berjuang hingga disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di tahun ini.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto hadir dalam kegiatan tersebut bersama Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati dan Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY Zona Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta Ni Made Wulan. Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan publik yang terbaik, khususnya dalam bidang fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)