Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2203 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia

jpgham2011 1

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) terus mendorong pengarusutamaan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Demikian disampaikan Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, dalam acara peluncuran PermenkumHAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang diselenggarakan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (20/11/2023).

"Dengan adanya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, sangat diharapkan jumlah satuan kerja yang mengikuti P2HAM dapat meningkat, tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat," kata Dhahana.

Pada tahun 2023 ini, dari 282 Unit Kerja di Lingkup Kementerian Hukum dan HAM RI yang lolos tahap evaluasi, terdapat 241 yang masuk ke dalam tahap penilaian dan menerima Predikat Unit Kerja P2HAM.

KemenkumHAM telah menginisiasi penerapan prinsip-prinsip di sektor pelayanan publik sejak lima tahun silam dengan diterbitkannya PermenkuHAM nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Kala itu, PermenkumHAM tersebut hanya menjangkau jajaran unit pelaksana teknis (UPT) bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, dan Administrasi Hukum Umum.

Revisi peraturan kemudian dilakukan pada tahun lalu dengan adanya PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang menjangkau seluruh satuan kerja di internal KemenkumHAM. Selain itu, pada revisi pertama PermenkumHAM tersebut terdapat 5 tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaannya, yaitu Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian, Pembinaan dan Pengawasan. Namun demikian, terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2022 sehingga diperlukan penyempurnaan lebih lanjut melalui revisi peraturan.

ham2011 2

"Tujuan dari Penggantian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah untuk lebih memperbaiki hal-hal teknis yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan penilaian P2HAM nantinya dan memperluas jangkauan pengaturan sehingga P2HAM juga dapat membuka kesempatan bagi unit kerja di tingkat kementerian, lembaga, dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik," jelasnya.

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pembahasan PermenkumHAM Nomor 25 Tahun 2023 melibatkan banyak pemangku kebijakan terkait. Tidak hanya di internal KemenkumHAM, pihaknya turut mengundang Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, KemenPAN-RB, KemenPUPR, dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

"Terakhir, penyusunan rancangan Permenkumham ini telah melalui rapat PAK (Panitia Antarkementerian) bersama dengan Direktorat Jenderal PP dan Sekretaris Kabinet serta Sekretariat Negara, dan Alhamdulillah, Puji Tuhan, Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM diundangkan pada 13 Oktober 2023," imbuhnya.

Tidak Lupa, Dhahana mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang telah menjalin kerja sama dengan KemenkumHAM dalam upaya mendorong penerapan HAM di pelayanan publik. Perlu diketahui, Pemprov Jabar menjadi pionir dalam menggagas kerja sama penerapan P2HAM di tataran pemerintah daerah.

"Semoga kerja sama ini dapat terus berjalan dengan baik dan dapat diadopsi oleh seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia," harapnya.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskanwiljogja@gmail.com

 

Facebook Kemenkumham DIY   Twitter Kemenkumham DIY   Instagram Kemenkumham DIY   Tiktok Kemenkumham DIY   Youtube Kemenkumham DIY   RSS Kemenkumham DIY
Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI