SLEMAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY hadir dalam Media Dialogue: HAM dan Kebebasan Pers yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham. Kanwil Kemenkumham DIY terus mendukung semangat kebebasan pers yang sejalan dengan hak asasi manusia.
Media Dialogue HAM dan Kebebasan Pers dilaksanakan pada Selasa (7/2/2023) dan diikuti Kanwil Kemenkumham DIY secara virtual. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto hadir bersama Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, dan Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yang berkompeten, yakni Plt Dirjen HAM Mualimin Abdi, Penasihat Kehormatan Menkumham yang juga Dirjen HAM periode 2014-2015 Prof Aidir Amin Daud, serta Direktur Informasi dan Komunikasi Polhukam Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Gunawan.
Mualimin mengatakan bahwa kebebasan berserikat telah diatur dalam undang-undang, dan karenanya tidak boleh bertentangan dengan nilai moral dan peraturan yang mengatur kebebasan HAM.
Sementara itu, Bambang menjelaskan bahwa era media dan pers telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Di era disrupsi seperti saat ini, media pun mengandalkan kecepatan dalam menyajikan berita yang diharapkan juga dibarengi dengan keakuratan isi berita.
"Media dilindungi dengan UU Pers, dan peran Dewan Pers juga tidak bisa dipisahkan untuk memverifikasi media-media yang ada. Mengejar kecepatan juga harus dibarengi dengan keakuratan berita yang disajikan," ujar Bambang.
Kanwil Kemenkumham DIY terus berkomitmen untuk membangun hubungan baik dengan media dengan tetap menjunjung hak dan kebebasan pers. Hubungan baik dengan media penting untuk dijalin untuk menyebarluaskan informasi dan membangun citra positif Kemenkumham di masyarakat.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)