Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Hadiri Seminar Nasional HDKD ke-78, Kemenkumham DIY Simak Arahan Menkumham tentang Living Law

jpgsemnas2407 1

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menghadiri Seminar Nasional bertema 'Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana'. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai rangkaian Hari Kementerian Hukum dan HAM RI (HDKD) ke-78.

Seminar Nasional digelar secara hybrid di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (24/7/2023), dan diikuti seluruh satuan kerja Kemenkumham secara virtual, tak terkecuali jajaran Kanwil Kemenkumham DIY. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menghadiri kegiatan tersebut bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Bagian Program dan Humas F Surya Kumara, dan Kepala Bidang HAM, Purwanto.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly yang membuka kegiatan tersebut menjelaskan terkait perjalanan panjang KUHP hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang. KUHP baru disebutnya adalah produk hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi.

KUHP baru telah mengatur tentang hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), yaitu di Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hukum yang hidup dalam masyarakat pada dasarnya adalah hukum yang diakui oleh masyarakat atau kelompok masyarakat, yang lahir dari kebiasaan-kebiasaan yang tidak bersifat sengketa, melainkan sebuah pandangan rasional masyarakat tentang apa yang adil, ideal, serta dicita-citakan oleh setiap anggota masyarakat.

"Pembaharuan hukum, termasuk hukum pidana, adalah keniscayaan, karena kebutuhan akan keadilan masyarakat yang terus berubah dan harus diakomodasi. Salah satunya dengan memasukkan unsur hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law," ujar Yasonna.

"Hal ini perlu menjadi bahan pemikiran mengenai bagaimana mekanisme dalam mengadopsi norma-norma pidana adat yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah sebagai petunjuk lebih lanjut dalam pelaksanaan dari KUHP yang baru, sehingga pada saatnya nanti dapat diimplementasikan oleh aparat penegak hukum di lapangan," lanjutnya.

Yasonna mengatakan terdapat empat indikator yang harus dipenuhi seperti yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat (2) KUHP yang secara eksplisit mencantumkan batasan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Keempat indikator tersebut adalah berlaku dalam tempat hukum itu hidup, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945, HAM, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

"Keberadaan Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP perlu disikapi lebih lanjut dengan menyusun aturan turunannya dalam bentuk peraturan pemerintah tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. Peraturan Pemerintah ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan daerah yang mengkompilasi hukum yang hidup dalam masyarakat," jelasnya.

semnas2407 2

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM Y Ambeg Paramarta menyebut perlu dilakukan sejumlah upaya untuk mempersiapkan berlakunya KUHP. Selain sosialisasi, Ambeg mengatakan perlunya mempersiapkan peraturan pemerintah yang akan diundangkan.

Seminar Nasional ini sendiri mengangkat salah satu pembahasan dalam KUHP yang mengamanatkan pendelegasian pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembahasan tersebut terkait dengan hukum yang hidup dalam masyarakat yang disebutkan dalam Pasal 2 UU KUHP.

"Seminar ini bertujuan selain sebagai upaya sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juga untuk mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat," ujar Ambeg.

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan keynote speech tentang Politik Hukum Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia (konteks Pengaturan tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat), yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra.

Seminar Nasional ini menghadirkan narasumber dari beragam unsur masyarakat, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Pujiyono yang memaparkan tentang Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, serta Hakim Agung Pidana Mahkamah Agung RI Dr. Prim Haryadi yang menyampaikan materi tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum.

Selain itu, narasumber dalam kegiatan ini juga datang dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ferry Fathurokhman, Ph.D yang menyampaikan materi tentang Strategi Inklusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana (KUHP), dan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu yang memaparkan Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

semnas2407 3

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI