YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis SOP dan Penyusunan Dokumen Penjatuhan Disiplin pada Senin (24/7/2023). Acara ini diselenggarakan di Hotel Rose In Yogyakarta.
Dengan bergantinya regulasi terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentunya banyak perubahan-perubahan dalam implementasi di lapangan.
Perubahan-perubahan yang terjadi saat ini harus segera diantisipasi dengan cepat. Atas dasar itu, setiap PNS khususnya Pejabat Struktural sebagai atasan langsung maupun pengelola kepegawaian harus terus
mengembangkan diri, terus meningkatkan kapasitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
"Pejabat Struktural sebagai pimpinan tentunya harus mampu menjawab segala dinamika yang terjadi di dalam organisasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lebih optimal", jelas Rahmi Widhiyanti selaku Kepala Divisi Administrasi.
Dalam penerapan hukuman disiplin dengan aturan yang baru, banyak perubahan-perubahan yang harus segera dipahami oleh setiap Pejabat Struktural sebagai atasan langsung.
"Jangan sampai tahu ada bawahan yang melakukan pelanggaran tapi mendiamkan saja sehingga atasan langsung dikenakan hukuman yang lebih tinggi.", tambah Rahmi Widhiyanti.
Zaman sudah berganti, sekarang tidak ada lagi pembiaran-pembiaran terjadinya pelanggaran oleh Pegawai Negeri Sipil, sekecil apapun harus segera diantisipasi agar tidak semakin besar.
Narasumber dalam acara ini dari Kanreg I BKN Yogyakarta. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Bagian Umum Yudi Arto, Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Surmiyanti, beserta seluruh peserta dan panitia.
Humas Kanwil D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa