YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2023 yang terkait dengan Barang Milik Negara (BMN). Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen menyelenggarakan BMN yang efektif dan terencana.
Sosialisasi Permenkumham terkait BMN dipusatkan di Jakarta, Selasa (23/5/2023) dan diikuti seluruh satuan kerja secara virtual. Kepala Biro BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham Novita Ilmaris menjelaskan terkait BMN yang Berfungsi Khusus yang diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2023.
BMN yang Berfungsi Khusus adalah BMN yang memiliki fungsi tertentu untuk penyelenggaraan layanan publik dalam hal penyimpanan data yang bersifat rahasia, dan/atau sarana dan prasarana yang secara spesifik digunakan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta mempunyai risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab apabila dipindahtangankan.
"Unit Utama dan Kuasa Pengguna Barang pada satker teknis vertikal, segera lakukan inventarisasi BMN yang terindikasi BMN yang Berfungsi Khusus. KPB segera melakukan perekaman pada aplikasi SAKTI, berdasarkan SK Penetapan dan Hasil Inventarisasi BMN yang Berfungsi Khusus," ujar Novita.
Selanjutnya, terkait Permenkumham Nomor 8 Tahun 2023, Novita memberikan penjelasan terkait Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) yang merupakan bagian dari perencanaan dan penganggara terkait BMN. Novita mengatakan RKBMN dan Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN yang disusun oleh KPB disampaikan secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
"Kantor Wilayah selaku Koordinator Wilayah melakukan konsolidasi dan penelitian atas RKBMN Kuasa Pengguna Barang pada wilayah kerjanya, untuk selanjutnya disampaikan ke Pengguna Barang," jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto bersama Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Bagian Umum Yudi Arto, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Fitri Wulansari, serta para Pengelola BMN Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)