YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menggelar Rapat Pengumpulan Data dan Pendampingan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023. Kanwil Kemenkumham DIY mendorong agar seluruh wilayah di DIY dapat mempertahankan predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Rapat Pengumpulan Data dan Pendampingan Kabupaten/Kota Peduli HAM dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (22/5/2023). Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahmi Widhiyanti mewakili Kepala Kantor Wilayah membuka secara langsung kegiatan tersebut.
Rahmi mengatakan bahwa Indonesia telah berkomitmen melaksanakan amanat Pasal 28A sampai dengan 28J UUD 1945 yang berkaitan dengan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM). Dalam melaksanakan amanat tersebut, pemerintah menerbitkan kebijakan dan regulasi di antaranya penyusunan RANHAM sebagai pedoman dalam penyusunan agenda P5HAM secara terencana dan berkelanjutan.
Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajibannya dan menjamin warga negara di bidang hak sipil politik dan ekonomi sosial. Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen melaksanakan dan mensinergikan pelaksanaan P5HAM dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah yang telah meraih predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM.
"Kami cukup berbangga dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak/Ibu yang telah bersungguh-sungguh dan bersusah payah dalam upaya pemenuhan 10 parameter utama dan 120 indikator yang terlaksana pada OPD, Lembaga, dan satker pemerintah pusat yang ada di daerah," ujar Rahmi.
"Tahun 2023 merupakan momentum sekaligus peluang untuk bangkit lebih kuat dalam pelaksanaan penanganan permasalahan HAM secara menyeluruh dan merata dengan mengedepankan harkat dan martabat, tanpa adanya tindakan diskriminatif sesama anak bangsa di DIY yang kita cintai dengan semboyannya 'Memayu Hayuning Bawana'," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham DIY, Purwanto mengatakan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk mengimplementasikan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Penilaian Kabupaten/ Kota Peduli HAM. Tujuannya adalah untuk mendorong Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai upaya pemenuhan hak asasi manusia.
"Kami juga berharap kegiatan ini dapat memberikan arahan kepada Kabupaten/Kota Peduli HAM dalam rangka persiapan Pengumpulan Data dan Pendampingan Kabupaten/Kota Peduli HAM, sehingga seluruh Kabupaten/Kota di DIY dapat mempertahankan predikat sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM," kata Purwanto.
Rapat Pengumpulan Data dan Pendampingan Kabupaten/Kota Peduli HAM ini menghadirkan narasumber Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman Anton Sujarwa. Kegiatan ini dihadiri Biro Hukum Setda DIY, Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-DIY, dan Organisasi Perangkat Daerah terkait Kabupaten/Kota se-DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)