YOGYAKARTA - Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperwal Kota Yogyakarta dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY. Kota Yogyakarta akan memiliki Peraturan Wali Kota tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya.
Rapat harmonisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (19/12/2022). Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida membuka rapat tersebut dan menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan agar Raperwal yang disusun memenuhi persyaratan formil.
"Draf Raperwal akan diharmonisasi berdasarkan 10 dimensi pengharmonisasian, dan sesuai dengan SOP yang telah kami sampaikan, kami sudah punya pedoman untuk waktu pelaksanaan harmonisasi, yakni tidak lebih dari 10 hari," ujar Mutia.
Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta selanjutnya menyampaikan urgensi penyusunan Raperwal, yaitu memberikan pedoman dan kepastian koefisien untuk menghitung perkiraan biaya tenaga kerja, bahan, dan peralatan.
Sementara itu, Tim Harmonisasi Raperwal Kota Yogyakarta menyampaikan tanggapan draf Raperwal, di antaranya terkait acuan dalam melakukan perkiraan biaya pekerjaan hingga terkait urutan pasal-pasal dalam Raperwal. Hal ini juga disesuaikan dengan prinsip dimensi harmonisasi.
"Pengharmonisasian berdasarkan 10 dimensi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan. Pada prinsipnya, Raperwal ini sudah sesuai dan memuat beberapa dimensi, di antaranya yaitu dimensi vertikal, teknik penyusunan, Pancasila, dan dimensi asas atau kejelasan rumusan," ujar Tim Perancang.
Berdasarkan hasil rapat harmonisasi hari ini, diperoleh kesepakatan dan kebulatan konsepsi atas Raperwal dan dinyatakan bahwa sudah tidak ada permasalahan dalam Raperwal, baik terkait substansi maupun teknik penyusunan. Selanjutnya, dilaksanakan pembubuhan paraf persetujuan oleh para pihak terkait pada setiap lembar naskah Raperwal.
Rapat harmonisasi ini dihadiri Kepala Subbidang Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham DIY, Iswanti, Koordinator Perancang Zona Kota Yogyakarta, Tim Harmonisasi Raperwal Kota Yogyakarta tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, dan Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)