YOGYAKARTA - Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (KemenkoPolhukam) dengan didampingi tim Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan monitoring dan evaluasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Kegiatan pada Kamis (17/11/2022) tersebut dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Program SPPT- TI diharapkan menjadi salah satu Aksi Pencegahan Korupsi berdasarkan hasil kesepakatan rapat Tim Stranas Pencegahan Korupsi pada 2019. Dalam kesepakatan tersebut juga ditetapkan beberapa daerah yang menjadi wilayah implementasi, yang mana salah satunya adalah wilayah Kota Yogyakarta.
Kegiatan dihadiri oleh Pimpinan Tinggi LPH Tingkat Pusat dan Kepala Satuan Kerja LPH Kota Yogakarta yang menyampaikan paparan mengenai Perkembangan Pertukaran Data dan Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi serta Penginputan Data/Dokumen melalui Aplikasi Penanganan Perkara masing-masing LPH. Masing-masing LPH memberikan pemaparan mengenai perkembangan kegiatan Implementasi TTE Tersertifikasi dan Penginputan Data/Dokumen melalui Aplikasi Penanganan Perkara, diantaranya E-Manajemen Penyidikan (EMP) pada Polri, Case Management System (CMS) pada Kejaksaan, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Mahkamah Agung, dan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Ditjenpas Kemenkumham. Dalam hal ini paparan terkait Sistem Database Pemasyarakatan pada UPT Pemasyarakatan disampaikan oleh Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani mewakili Kepala Kanwil pada kegiatan tersebut menyampaikan sambutan. Ia menyampaikan bahwa Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) merupakan strategi dan upaya nyata yang berskala nasional dalam membangun sistem peradilan pidana yang transparan, efektif, efisien sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan dalam perpers 54 tahun 2018 tentang strategi pencegahan korupsi.
"Dalam rangka mendukung percepatan implementasi SPPT-TI pada UPT Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan Pelaksanaan Pertukaran Data SPPT TI sebagai salah satu Target Kinerja yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Divisi Pemasyarakatan dalam bentuk kegiatan Bimbingan Teknis SPPT TI pada UPT Pemasyarakatan dan Evaluasi Secara Berkala Setiap Bulan yang kemudian dilaporkan kepada Kemenko Polhukam Sebagai Koordinator Pelaksanaan Pertukaran Data," tutur Gusti Ayu.
"Kegiatan tersebut merupakan upaya dan langkah kongkrit untuk mendorong terhadap kemajuan penerapan SPPT-TI guna mengatasi permasalahan overcrowded dijajaran pemasyarakatan," lanjutnya.
Selanjutnya Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Ditjenpas Kemenkumham RI Dodot Adikoeswanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Monitoring dan Evaluasi merupakan wadah untuk mengkonsolidasikan, menyatukan cara pandang, meneguhkan sikap, serta mensinergikan langkah kedepan sesuai dengan kebijakan yang telah disepakati dan ditetapkan.
"Melalui kegiatan ini, kita semua berharap dapat melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja dalam mengimplementasikan SPPT-TI di tempat tugas masing-masing. Selanjutnya ketika nanti ketika kita telah mengimplementasikan secara menyeluruh, semua sudah siap dengan data pertukaran yang cepat, akurat, dan transparan," pesan Dodot Adikoeswanto.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa