Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Jadi Narasumber Talkshow Jogja TV, Plh Kadiv Yankumham Sampaikan Perlindungan-Penyelesaian Sengketa Merek

jogjatv2009 1

YOGYAKARTA - Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Mutia Farida menjadi salah satu narasumber dalam talkshow bertajuk Bincang Hari Ini di Jogja TV. Mutia mengulas tentang kekayaan intelektual, khususnya perlindungan dan penyelesaian sengketa merek.

Talkshow yang dipandu pembawa acara Vira Maya ini disiarkan secara langsung pada Selasa (20/9/2022). Mutia menjelaskan bahwa proses pendaftaran merek sangat mudah dan pemohon akan melalui tiga proses, yaitu pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif.

"Mendaftarkan merek saat ini lebih mudah, mengingat sinergi kami dengan (Dinas) Perindustrian, dengan sentra-sentra KI di Perguruan Tinggi, dan kami juga melayani secara langsung di Kantor Wilayah. Kami juga sering ada pameran dan kami melayani pendaftaran merek di situ. Berdasarkan angka pendaftaran merek, saat ini memang di DIY untuk capaian permohonan mereknya tinggi, karena ini juga adanya keterlibatan UMKM," ujar Mutia.

Mengenai sengketa merek, Mutia menyebut hal itu bisa diadukan secara langsung di Kanwil Kemenkumham atau melalui pihak kepolisian. Jika melalui Kemenkumham, pengaduan akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang kekayaan intelektual.

jogjatv2009 2

"Untuk pelanggaran-pelanggaran yang sering diadukan adalah adanya persamaan-persamaan pada pokoknya. Jadi ketika sebuah merek itu ada orang lain yang menggunakan, hampir sama, mirip, pada pokoknya adalah sama, nah orang yang sudah punya sertifikat (merek) itu boleh mengadukan atas pelanggaran ini. Kemudian bisa saja terjadi ketika mereknya sama, tetapi kelasnya berbeda," jelas Mutia.

"Kami menangani pengaduan itu bisa dengan mediasi dulu, namun ketika masuk ke ranah kepolisian, kami biasanya menjadi saksi ahli yang memberikan keterangan terkait proses merek itu sendiri. Tetapi biasanya kita mediasi dulu, kita pertemukan, kita teliti dulu apa dan bagaimana yang dimaksudkan dari si pengadu dan yang diadukan karena menggunakan merek ini," lanjutnya.

Selain Mutia, Kepala Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Doni Dwi Yogo Handoko, Dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra yang juga Manajer Sentra HKI Janabadra Diah Permata Budiasri, dan Komisi B DPRD DIY Dwi Wahyu Budiantoro juga menjadi narasumber dalam diskusi yang berlangsung santai namun tetap informatif ini.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

jogjativ2009 3

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI