YOGYAKARTA - Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Audiensi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (14/4/2022) tersebut, dilaksanakan daam rangka menindaklanjuti surat Kadin DIY nomor : 140/DP/K.DIY/IV/2022 tentang lokus korespondensi Kadin DIY.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY. Kerja sama tersebut terkait dengan Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Pelayanan Publik di Kanwil Kemenkumham DIY.
Pada kesempatan tersebut, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubbid Basan Baran dan Keamanan, Zanuar Rindang serta Kasubbid Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerja Sama, Boy Guntur Sagara menawarkan jerjasama dalam memperkenalkan produk-produk hasil pembinaan di Lapas, Rutan, dan Bapas. Melalui KADIN DIY, diharapkan hasil karya Narapidana semakin dikenal oleh masyarakat luas.
KADIN DIY pun merespon dengan baik hal tersebut, dengan menegaskan bahwa setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan bisa bekerjasama dengan KADIN yang ada di wilyah Kota maupun Kabupaten setempat.
Selain hal tersebut, Divisi Pemasyarakatan juga menyampaiakan rencana kegiatan Pemasyarakatan Peduli UMKM dalam rangka peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58. Tim audiensi mendorong keikutsertaan KADIN DIY untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)