YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan kegiatan sinkronisasi data anak berkewarganegaraan ganda di wilayah DIY pada Jumat (28/4/23). Kegiatan sinkornisasi ini dilakukan atas kolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahmi Widhiyanti menyampaikan bahwa sinkronisasi data anak berkewarganegaraan ganda dilakukan guna menjamin status kewarganegaraan. Anak berwarganegaraan ganda diberikan kesempatan untuk memilih kewarganegaraan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
“Data anak berkewarganegaraan ganda ini harus terus kita update. Setidaknya hingga saat ini di wilayah DIY ada 146 anak berkewarganegaraan ganda terbatas berdasar data Ditjen AHU”, jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya menyampaikan bahwa pendataan ini sangat penting untuk monitoring agar jangan sampai ada anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat dalam memilih kewarganegaraan.
“Kita akan monitoring sehingga jangan sampai ada yang terlambat memilih kewarganegaraan”, jelasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Najarudin Safaat menyampaikan bahwa jajarannya akan mendukung dalam sinkronisasi anak berkewarganegaraan ganda ini. Imigrasi mempunyai database pada aplikasi SKIM yang akan membantu dalam melakukan update data.
“Tentu kita akan sangat membantu sinkronisasi ini”, pungkas Najarudin.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa