KULON PROGO - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang, Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan penguatan bagi jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah Kulon Progo. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terkait pelanggaran Pemilu 2024 bagi pegawai Rutan Kelas IIB Wates dan Rupbasan Kelas II Wates.
Kegiatan itu dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan. Dalam arahannya Topan menegaskan hal-hal yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya jajaran Kanwil Kemenkumham DIY tersebut. Ia berharap seluruh jajaran memegang teguh netralitas ASN pada Pemilu 2024 dan tetap bekerja profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kedisiplinan pegawai menjadi hal penting yang harus selalu dipantau," ujar Topan.
Selain penguatan netralitas pegawai menjelang Pemilu 2024, Tim Kanwil Kemenkumham DIY juga melaksanakan monitoring dan evaluasi Manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Komponen monitoring meliputi disiplin pegawai, penilaian kinerja, hingga terkait netralitas ASN.
Komponen monitoring terkait disiplin pegawai meliputi data pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin dan yang diusulkan hukum disiplin tahun 2023, data perceraian pegawai, serta sosialisasi kode etik dan disiplin pegawai. Sementara itu, komponen monitoring terkait penilaian kinerja meliputi evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan secara periodik.
Tim Kantor Wilayah juga memonitoring formasi dan penempatan pegawai berdasarkan update peta jabatan serta monitoring promosi, mutasi, dan pengembangan kompetensi pegawai.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Umum Yudi Arto, Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, Surmiyanti, serta Tim Analis Kepegawaian Kanwil Kemenkumham DIY.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)