YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY mendukung perkembangan potensi komersialisasi paten yang ada di DIY. Hal ini sejalan dengan banyaknya perguruan tinggi di DIY yang memberikan kontribusi dalam meningkatkan jumlah permohonan paten.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi saat menghadiri Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten dengan Perguruan Tinggi yang diselenggarakan di Universitas Ahmad Dahlan, Selasa (21/11/2023).
"Potensi paten DIY masih terbuka lebar. Melalui kegiatan ini diharapkan bisa memecahkan permasalahn permohonan paten, sehingga hasil invensi mampu meningkatkan perekonomian di DIY melalui hilirisasi komersialisasi paten," ujar Elis.
Sementara itu, Koordinator Permohonan dan Publikasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Slamet Riyadi mengatakan kegiatan ini merupakan workshop tambahan dalam penyelesaian substantif paten. Dipilihnya DIY sebagai lokasi workshop disebutnya karena banyaknya perguruan tinggi dan potensi paten yang didaftarkan.
"Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI berkomitmen dalam membantu para inventor dalam negeri, khususnya di perguruan tinggi. Harapannya dengan kegiatan ini terselesaikan sejumlah permohonan paten di Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Slamet.
Kegiatan ini pun diapresiasi oleh Rektor Universitas Ahmad Dahlan, Prof. Muchlas. Ia berharap permohonan paten yang diajukan dapat berimplikasi positif dan memberikan manfaat yang luas bagi inventor, perguruan tinggi, dan masyarakat.
Workshop Penyelesaian Substantif Paten ini dihadiri para pemeriksa paten DJKI serta perwakilan civitas akademika dari Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Aisyiyah Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Gombong, dan Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Para peserta memperoleh sejumlah materi bermanfaat, di antaranya terkait dengan pengajuan paten internasional, hingga proses bisnis paten dan agenda pembangunan nasional terkait aspek kekayaan internasional. Selanjutnya, dilakukan pendampingan penyelesaian substantif paten oleh para pemeriksa paten DJKI.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)