JAKARTA - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa mengikuti kegiatan Peningkatan Kompetensi Petugas Penyelenggara Rehabilitasi Pemasyarakatan yang akan digelar Senin-Rabu (6-8/5/2024)
Membuka kegiatan tersebut, Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menyampaikan bahwa Pemerintah telah memberikan atensi khusus atas peningkatan Kesehatan bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan. Salah satunya dengan penyelenggaraan layanan rehabilitasi yang secara teknis diatur pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-168.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan, yang selanjutnya disebut Rehabilitasi Pemasyarakatan.
"Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan ini perlu dilakukan agar pecandu, penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika, bisa mengendalikan ketergantungan narkotika dengan hidup sehat, baik fisik maupun mental, sehingga siap untuk menjalani program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian," tutur Reynhard.
"Program tersebut tentu saja mendukung keberhasilan dalam mengembalikan hidup, kehidupan, dan penghidupan Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan," lanjutnya.
Pada hari pertama, para peserta memperoleh materi Penyelenggaraan Layanan Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan, serta Anggaran layanan rehabilitasi di seluruh Lapas, Rutan dan LPKA serta Jabatan Fungsional Tertentu Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa