YOGYAKARTA - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) Agung Aribawa melakukan Sosialisasi Aplikasi PAS-KLINIK Bagi Petugas Medis Lapas/ Rutan/ LPKA Wilayah DIY pada Kamis (28/12/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut Surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor : PAS.6 -PK.06.03-1556 tanggal 28 Desember 2023 perihal Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di klinik Lapas/Rutan/LPKA. Yang mana seluruh Lapas/Rutan/LPKA agar menyelenggarakan rekam medis elektronik pada penyelenggaraan pencatatan data dan riwayat Kesehatan.
Selain itu, Lapas/Rutan/LPKA juga harus melakukan kerja sama dengan Lembaga/institusi yang menyelenggarakan rekam medis elektronik yang terkoneksi dengan Platform SATUSEHAT serta terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat terkait.
Menindak lanjuti hal tersebut Divisi PAS Kanwil Kemenkumham DIY menggelar sosialisasi Aplikasi PAS-Klinik yang merupakan hasil rintisan dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta ini, dimana Sosialisasi ini dihadiri juga oleh Ka. Lapas Yogyakarta dan para Tenaga Medis Lapas LPKA/Rutan se-DIY. Agung Aribawa pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Aplikasi PAS-KLINIK dapat mengakomodasi kepentingan digitalisasi rekam medik seluruh UPT Yogyakarta.
"Dengan adanya aplikasi ini, akan mempermudah petugas medis Lapas/LPKA/Rutan di wilayah Yogyakarta dalam melakukan digitalisasi rekam medik, sehingga bisa mendorong keberhasilan & mempermudah seluruh Petugas Medis UPT dalam melakukan digitalisasi sesuai amanat dari Menteri Kesehatan RI dalam SEnya tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasiltas Pelayanan Kesehatan, "tutur Agung.
Kadiv PAS juga mengapresiasi dan menyarankan agar menyatukan aplikasi dan menggunakan PAS-KLINIK di seluruh Klinik Lapas/Rutan/LPKA di DIY. Kedepan, diharapkan para petugas maupun dokter Klink dapat mengikuti tahapan penginputan aplikasi dan bantuan sharing data untuk memenuhi proses input data.
"Semoga kedepan PAS-KLINIK dapat menjadi satu tools yang dapat dipakai oleh seluruh UPT Pemasyarakatan," tutup Agung.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)