YOGYAKARTA - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa meninjau kondisi Cabang Rumah Tahanan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY, Selasa (13/8/2024).
Cabang Rutan BNNP DIY merupakan Cabang dari Lapas Kelas IIB Wonosari, seperti yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.04.OT.01.02 Tahun 2015 tentang Tempat Tahanan pada BNNP Sebagai Cabang Rutan.
Penetapan tersebut sebagai bentuk sinergi demi kelancaran dalam proses penyidikan dan penyelidikan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika. Selain itu juga sebagai upaya untuk menjamin kepastian hukum dan penghormatan terhadap HAM selama proses menjalankan pidana.
Dalam memastikan Cabang Rutan yang ada di wilayah Yogyakarta telah berjalan dan dalam kondisi yang aman terkendali, Agung Aribawa menyambangi BNNP DIY untuk melihat secara langsung. Selain melihat kondisi bangunan serta saran dan prasarana, Agung juga berdialog dengan Tahanan yang ada di Cabang Rutan ini.
"Ini kali pertama kami datang ke Cabang Rutan ini, dan kondisi yang kita lihat seluruhnya layak, Tahanan yang ada pun kondisinya sehat, kami akan terus berkolaborasi dengan BNNP DIY dalam upaya pemberantasan Narkotika khususnya di wilayah Yogyakarta ini," tutur Agung pasca peninjauan Cabang Rutan BNNP DIY.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa