YOGYAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto melaksanakan audiensi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X. Sejumlah hal dibahas dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan dilaksanakan di Bangsal Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (23/2/2023) dan berlangsung secara tertutup. Kakanwil Agung Rektono hadir bersama Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti dan Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus.
Salah satu hal yang menjadi pembahasan adalah rencana pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kulon Progo. Rencana pembentukan UKK ini berdasarkan sejumlah pertimbangan, di antaranya besarnya kapasitas Yogyakarta International Airport (YIA), penambahan jadwal penerbangan internasional di Bandara YIA, hingga adanya rencana pembangunan embarkasi haji di Kulon Progo.
"Hari ini kami juga menyampaikan program-program di Kemenkumham, salah satunya adalah wacana untuk memberikan layanan keimigrasin di sekitar Kulon Progo dan Wates, karena di sana ada Bandara YIA," ujar Agung.
Disampaikan Agung bahwa Sri Sultan mendukung wacana pembentukan UKK Kulon Progo. Adanya UKK Kulon Progo juga diharapkan dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian.
"Beliau (Sri Sultan) sangat mendukung sekali tentang rencana kami untuk membuka layanan di Wates, dalam rangka kemudahan investasi, dan juga nantinya menjadi bagian dari pengamanan untuk pengawasan orang asing yang masuk ke DIY," ungkapnya.
Pembangunan UKK Kulon Progo ini disebut Agung juga perlu dikoordinasikan lintas Kementerian, utamanya dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB. Agung mengatakan pihaknya akan mengikuti prosesnya sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami harus izin dulu ke kementerian, izin dulu ke KemenPAN-RB. Kan itu membutuhkan proses, tapi tentunya ini harus kita mulai. Proses itu bagaimanapun harus kami lalui, karena melibatkan Kementerian Keuangan, KemenPAN-RB, dua itu yang harus kami lakukan pendekatan untuk minta izin ke sana," jelas Agung.
Selain membahas pembentukan UKK Kulon Progo, pada kesempatan tersebut juga dibahas terkait perlindungan kekayaan intelektual, mulai dari merek hingga indikasi geografis. Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah yang saat ini harus dilaksanakan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM juga disampaikan dalam kesempatan tersebut.
"Kanwil Kemenkumham DIY saat ini terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendorong dan meningkatkan kesadaran pelaku UMKM melalui perlindungan kekayaan intelektual berbagai potensi ekonomi kreatif," kata Agung.
"Yaitu dengan meningkatkan layanan kekayaan intelektual antara lain pendaftaran hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, dan terus dilakukan diseminasi, workshop, implementasi percepatan layanan, insentif tarif pendaftaran, dan penyederhanaan syarat pendaftaran," lanjutnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Divisi Pemasyarakatan Ganang Utoyo, Kepala Bagian Program dan Humas F Surya Kumara, Analis Keimigrasian Ahli Madya Agung Sampurno, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Najarudin Safaat, dan Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta Soleh Joko Sutopo.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)