YOGYAKARTA - Kanwil Kememkumham DIY menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah. Kegiatan ini diselenggarakan dj Aula Kantor Wilayah pada Kamis (23/2/23).
JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Keberadaan JDIH sangatlah penting untuk membantu masyarakat dalam hal menambah referensi hukum.
Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Budi Hartono dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakan acara adalah untuk menambah pemahaman terkait standar pengelolaan JDIH.
"Tujuan dari acara ini adalah untuk menambah pemahaman terkait dengan pengelolaan JDIH", jelasnya.
Selanjutnya, Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati yang mewakili Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa JDIH menjadi sebuah informasi publik yang memiliki peran penting dalam pembangunan hukum nasional. Kanwil Kemenkumham DIY terus berupaya mengembangkan pengelolaan JDIH di wilayah tentunya dengan bantuan kerjasama dari para stakeholder.
"Kegiatan ini adalah wujud perhatian kita dalam pengelolaan JDIH di wilayah. Kanwil Kemenkumham DIY bersama Pemerintah Daerah terus berupaya mengembangkan pengelolaan JDIH", jelasnya.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Subkoordinator Otomasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama, Pustakawan Dinas Perpustakaan DIY Muhammad Hadi Pranoto, dan Praktisi Digital Marketing Dadang Kurnia. Peserta dalam kegiatan ini berasal dari jajaran Pemerintah Daerah dan unit pelaksana teknis.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa