YOGYAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY, Agung Rektono Seto, mengunjungi Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Sleman, Triniken Tiyas Tirlin, S.H, pada hari Jumat (5/7/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas progress pelaksanaan pengisian survey Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan praktik penerapan PMPJ oleh notaris di Kabupaten Sleman.
Dalam pertemuan tersebut, Agung menyampaikan apresiasinya kepada MPD Notaris Kab. Sleman atas upaya MPD Kabupaten Sleman dalam peningkatan kepatuhan notaris melaksanakan aturan dan kebijakan pemerintah. Ia juga menekankan pentingnya PMPJ sebagai alat untuk meningkatkan kualitas pelayanan notaris kepada masyarakat.
"Saya sangat mengapresiasi upaya MPD Notaris Kab. Sleman dalam meningkatkan kepatuhan notaris terhadap aturan dan kebijakan pemerintah," ujar Agung. "Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah notaris yang taat hukum dan menurunnya jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh notaris."
ujar Agung.
Ketua MPD Kabupaten Sleman, Triniken Tiyas Tirlin, S.H, menyampaikan bahwa pengurus MPD senantiasa mengingatkan pentingnya penerapan PMPJ sebagai upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme juga melindungi notaris dalam melaksanakan fungsi jabatannya.
Kakanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa tujuannya mengunjungi Ketua MPD Kab. Sleman adalah juga dalam rangka mendiskusikan progress pelaksanaan pengisian survey PMPJ dan praktik penerapan PMPJ oleh notaris di Kabupaten Sleman.
Triniken menyatakan bahwa dirinya terus mendorong para notaris untuk mengisi survey PMPJK dengan jujur dan objektif.
Agung berharap agar MPD Notaris Kab. Sleman dapat terus bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham DIY dalam meningkatkan kualitas pelayanan notaris di Kabupaten Sleman.