Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kakanwil Kemenkumham DIY Lantik PPNS Perhubungan Darat dan Notaris Pengganti Bantul-Gunungkidul

Screenshot 20230508 153034 Chrome

YOGYAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto melantik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Notaris Pengganti Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul. Agung berpesan agar para pejabat yang baru dilantik dapat melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya.

"Saya ucapkan selamat kepada pejabat yang baru saja dilantik. Semoga dapat melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (8/5/2023).

Agung melantik seorang PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yakni Alfarabi. Ia bertugas di wilayah kerja Terminal Tipe A Giwangan, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan DIY.

pelantikan0805 2

Agung menyebut peran PPNS sangat strategis sebagai pintu gerbang dimulainya tugas pencarian kebenaran melalui proses penyidikan. Keberadaan pejabat PPNS diharapkan mampu membantu tugas kepolisian dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana di wilayah kerja PPNS.

"Keberadaan PPNS diharapkan mampu membantu tugas kepolisian dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana di wilayah kerja Saudara. Laksanakanlah tugas dengan baik, profesional, memiliki loyalitas dalam tugas, serta bekerja dengan pikiran jernih dan setulus hati," tutur Agung.

Sementara itu, Notaris Pengganti yang dilantik adalah Dikta Angga Bhijana dan Mawaddah Addin Eka Pratiwi untuk wilayah kerja Kabupaten Bantul dan Novie Triana Setianingih untuk wilayah keja Kabupaten Gunungkidul. Agung berpesan agar para Notaris dapat memberikan jasa pelayanan hukum di bidang kenotariatan dengan adil dan tetap berada dalam koridor hukum.

pelantikan0805 3

Agung juga mengingatkan bahwa peran Notaris dapat terpantau pada aplikasi Sistem Elektronik Monitoring Notaris (SIEMON) yang dikelola Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dan Kanwil Kemenkumham DIY.

"Mengingat penting dan strategisnya jabatan Notaris dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum, maka Saudara dalam membuat akta autentik harus benar-benar teliti dan hati-hati agar benar-benar terjaga autentisitasnya," ungkapnya.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan PPNS dan Notaris Pengganti dihadiri Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, para pejabat struktural Kanwil Kemenkumham DIY, Majelis Pengawas Daerah Notaris, serta Polda DIY.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

pelantikan0805 4

pelantikan0805 5

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskanwiljogja@gmail.com

 

Facebook Kemenkumham DIY   Twitter Kemenkumham DIY   Instagram Kemenkumham DIY   Tiktok Kemenkumham DIY   Youtube Kemenkumham DIY   RSS Kemenkumham DIY
Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI