BANTUL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY melaksanakan kunjungan kerja di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bantul. Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka pengumpulan data terkait Perda Kepariwisataan.
Pengumpulan data dilaksanakan untuk memperkaya hasil analisis dengan menekankan studi banding dari wilayah sekitar Kota Yogyakarta dengan gambaran umum dan ciri budaya sejenis. Kunjungan Tim Analisis dan Evaluasi Kanwil Kemenkumham DIY dipimpin Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati, Senin (8/5/2023).
Dari analisis dan evaluasi yang dilaksanakan, diperoleh data bahwa implementasi tentang perizinan kepariwisataan di Kabupaten Bantul sudah berubah sesuai dengan dinamika kebijakan dari pemerintah yang memberlakukan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
DPMTSP Bantul melakukan upaya pencegahan sejumlah permasalahan yang muncul terkait OSS, di antaranya melakukan pengawasan secara berkala dan mengakomodasi keluhan dari masyarakat. DPMTSP Bantul juga melakukan pencegahan melalui Perda terkait, seperti Perda Ketertiban, yang teknis pelaksanaannya melibatkan instansi Satpol PP dan Dinas Pariwisata setempat.
"Terima kasih atas sambutan dan juga data-data yang telah disampaikan DPMPTSP Kabupaten Bantul. Data ini nantinya akan dijadikan data sandingan untuk menarik permasalahan terkait kepariwisataan yang ada di Kota Yogyakarta," ujar Kus.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala DPMPTSP Kabupaten Bantul Anni Hayah, Koordinator Penata Perizinan Ahli Madya Kabupaten Bantul, Setyawati, Penata Perizinan Ahli Muda Kabupaten Bantul Leny Yuliani, serta Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)