SLEMAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto meninjau pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Agung mengapresiasi pelayanan Kantor Imigrasi yang telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur.
"Pelayanan di Kantor Imigrasi Yogyakarta ini kalau bisa saya bilang sudah sangat baik. Semua pelayanan gratis tidak dipungut biaya, masyarakat hanya perlu membayar PNBP sesuai ketentuan untuk permohonan yang diajukan, seperti pembuatan paspor," ujar Agung di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Kamis (19/1/2023).
Agung meninjau layanan pengurusan paspor dan layanan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Agung juga sempat berbincang dengan salah satu WNA berkebangsaan Inggris dan menanyakan terkait pelayanan yang diberikan petugas Imigrasi.
WNA tersebut menjelaskan bahwa dirinya merasa dilayani dengan baik oleh petugas Imigrasi Yogyakarta dan mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang telah diberikan. Agung pun berterima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan dan memastikan petugas Imigrasi siap membantu jika ada kendala atau kesulitan yang dialami para pemohon.
Agung juga mengapresiasi adanya layanan foto paspor bagi pemohon disabilitas. Menurutnya, hal ini merupakan bukti pelayanan publik di Kantor Imigrasi telah berbasis HAM.
Kunjungan kerja Kepala Kanwil Kemenkumham DIY ke Kantor Imigrasi Yogyakarta juga didampingi Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti dan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Zamroni.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)