YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Pemberi Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023. Kegiatan ini diikuti oleh 22 Direktur atau Ketua Lembaga Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024.
Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Pemberi Bantuan Hukum dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (19/1/2023). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan penyelenggaraan pelaksanaan Bantuan Hukum ini sebagai implementasi negara yang mengakui, melindungi, dan menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (acces to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
"Marilah kita saling bahu-membahu untuk melaksanakan Bantuan Hukum bagi Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin se-Daerah Istimewa Yogyakarta seperti tertuang dalam Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum yang telah Saudara tanda tangani," ujar Agung.
"Kepada para Direktur/Ketua Pemberi Bantuan Hukum se-DIY, silakan gunakan kesempatan yang baik ini untuk memaksimalkan tugas memberikan jasa hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin secara cuma-cuma kepada para Penerima Bantuan Hukum," lanjutnya.
Agung meminta para Pemberi Bantuan Hukum bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, Agung mengajak masyarakat untuk tidak takut mengakses layanan bantuan hukum ini karena diberikan secara cuma-cuma.
"Masyarakat dapat menghubungi Kanwil Kemenkumham DIY dan mendapatkan informasi apa saja layanan kami yang dapat kami berikan kepada mereka. Sekali lagi, tidak ada dipungut biaya satu rupiah pun, semua gratis," tegasnya.
Sementara itu, Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Rahmi Widhiyanti mengatakan bahwa Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2023 dimaksudkan untuk memberi legalitas dimulainya kontrak kerja antara Direktur/Ketua Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi Tahun 2022-2024 dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
"Adapun Perjanjian Kinerja dimaksudkan sebagai komitmen dari para Direktur OBH yang telah menandatangani kontrak kerja untuk melaksanakan kegiatan sesuai aturan hukum yang berlaku dan sesuai target yang telah ditetapkan," jelas Rahmi.
Ada 22 Organisasi Bantuan Hukum di DIY yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024, yakni LBH Al Kautsar, YLKBH Handayani, YLBH SIKAP, LBH Senopati, LBH Harapan, LKBH FH UII, YLPA DIY, PKBH FH UAD, YLBHI LBH Yogyakarta, PKBH FH UMY, dan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Selain itu, ada LKBH FH Universitas Janabadra, Yayasan Pusat Bantuan Hukum Peradi Bantul, PBHI Wilayah Yogyakarta, YLBH APIK Yogyakarta, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga Sekar Melati, Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA, LBH Sekawan, LBH Sembada, LBH Dharma Yudha, YPBH Nyi Ageng Serang, serta LBH Tentrem.
Para Pemberi Bantuan Hukum dalam pelaksanaan bantuan hukum wajib menggunakan aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) yang dikembangkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)