Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) terus berperan aktif dalam mendukung pemerintah daerah melalui fasilitasi pengharmonisasian peraturan daerah (Perda). Sejumlah kegiatan telah dilaksanakan untuk memperkuat tugas dan fungsi Kemenkumham di bidang hukum.
Rapat melibatkan perwakilan dari berbagai kabupaten dan kota di DIY, di mana Kanwil Kemenkumham DIY memfasilitasi pembulatan konsep rancangan peraturan bupati (Raperbup) dan peraturan wali kota (Perwal) yang sedang disusun oleh pemerintah daerah setempat.
Kanwil Kemenkumham DIY memfasilitasi rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperbup Bantul tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Raperbup Bantul tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan. Rapat dipimpin langsung Kasubid FPPHD Iswanti di ruang rapat lantai II Kanwil Kemenkumham DIY.
Kanwil Kemenkumham DIY juga mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta mengenai Draft Perwal Mekanisme Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif Kota Yogyakarta bertempat di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Kota Yogyakarta.
Kanwil Kemenkumham DIY juga dilibatkan sebagai narasumber dan fasilitator dalam Bimbingan teknis (Bimtek) mengenai Penyusunan Peraturan Kalurahan di Kalurahan di Joglo Yoso Palbapang Kabupaten Bantul, serta Focus Group Discussion (FGD) di Puri Mataram (Joglo Witana), Drono, Tridadi, Sleman membahas Raperbup Pengelolaan Warisan Budaya Takbenda. Kegiatan lain mencakup Konsultasi Publik Rencana Pengadaan Tanah Penambahan Lahan untuk Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo Seksi 1 dan 2 di DIY di Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
Dalam keterangannya, Kepala Subbidang FPPHD Kanwil Kemenkumham DIY Iswanti, menekankan pentingnya kegiatan harmonisasi peraturan untuk memastikan sinkronisasi aturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi. "Harmonisasi ini sangat krusial agar aturan yang dihasilkan tidak tumpang tindih dan dapat dijalankan dengan baik di lapangan. Kami berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam setiap proses penyusunan regulasi agar sesuai dengan ketentuan yang ada dan relevan dengan kebutuhan masyarakat," ungkapnya, Selasa (15/10/2024).
Kegiatan-kegiatan ini, tambahnya, diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui regulasi yang lebih jelas dan implementatif, serta mendukung pembangunan daerah yang efektif dan berkelanjutan.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)