YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menerima kunjungan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) pada (05/09/2024) di Legal Drafter Kanwil Kemenkumham DIY. Kunjungan ini dalam rangka koordinasi terkait adanya laporan pelanggaran merek pupuk dan insektisida yang terjadi di wilayah Pajangan, Kabupaten Bantul.
Tim PPNS Ditjen KI yang terdiri dari Arnold, SH, dan Ayu, SH, disambut langsung oleh JF Analis KI Kus Aprianawati serta JFU Sub Bidang Kekayaan Intelektual Yusti Mega dan Abiyoga. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas langkah-langkah strategis untuk mengatasi permasalahan pelanggaran merek yang semakin marak.
"Koordinasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa tindakan hukum yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berharap dengan adanya kerja sama yang baik antara Kanwil Kemenkumham DIY dan Ditjen KI, kasus pelanggaran merek ini dapat segera terselesaikan," ujar Kus