WATES - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DIY bersama Tim UKPBJ Kemenkumham melaksanakan Sampling Tour pengawasan, monitoring dan evaluasi Rencana Umum Pengadaan untuk P3DN dan UMKM di wilayah UPT, Selasa(29/3/2022).
Pada kesempatan ini, UPT wilayah Kanwil Kemenkumham DIY yang menjadi sampling yaitu Rupbasan Kelas II Wates dan Rutan Kelas IIB Wates.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hal yang perlu diperhatikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yaitu Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kabag Umum yang juga Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Yudi Arto beserta JF Pengelola Barang/Jasa Pemerintah turut serta dalam melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi Rencana Umum Pengadaan.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa