Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Upaya Preventif Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham DIY Lakukan Sertifikasi di Jogja City Mall

kubug

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan sertifikasi produk di Jogja City Mall pada Senin (28/3/22). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah DIY.

Pada tahun lalu, Indonesia masuk ke dalam Priority Watch List sebuah daftar yang dikeluarkan Amerika Serikat kepada negara-negara yang dinilai masih banyak terjadi pelanggaran kekayaan intelektual. Berbagai bentuk pelanggaran kekayaan intelektual tersebut seperti peredaran barang palsu dan pembajakan perangkat.

Sertifikasi ini dilakukan sebagai langkah preventif pemerintah dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kekayaan intelektual. Selain itu, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kekayaan intelektual dan memetakan pelanggaran kekayaan intelektual khususnya di wilayah DIY.

"Seperti yang diketahui sebelumnya, sertifikasi ini merupakan program bersama Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual karena meningkatnya angka pelanggaran kekayaan intelektual", jelas Vanny Aldila selaku Kasubid Kekayaan Intelektual.

Sertifikasi dengan didahului inventarisir pusat perbelanjaan serta pembagian kuesioner kepada pengelola pusat perbelanjaan, pemilik tenant dan pengunjung mall. Nantinya kuesioner ini akan dijadikan alat identifikasi apakah barang yang beredar di beberapa pusat perbelanjaan merupakan produk original sehingga berhak diberikan sertifikat.

Beberapa tenant dan pengunjung tampak antusias mengisi kuesinoner ini. Dengan adanya program ini diharapkan membawa manfaat, pemahaman dan kesadaran terhadap kekayaan intelektual baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat luas sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual.

Hunas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI