BANTUL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY melanjutkan penguatan dan pengarahan bidang kepegawaian ke Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kali ini tim dari Kanwil Kemenkumham DIY bertandang ke UPT wilayah Bantul.
Penguatan dan pengarahan bidang kepegawaian dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Bantul, Jumat (24/12/2021) dan dihadiri para pegawai dari UPT di wilayah Bantul. Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Kanwil Kemenkumham DIY, Surmiyanti hadir memberikan pengarahan bersama Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian.
Surmiyanti menegaskan kembali terkait Surat Edaran Sekjen Nomor SEK-32.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ASN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Selama Periode Natal dan Tahun Baru pada masa Pandemi Covid-19. Ia meminta para pegawai menaati larangan bepergian ASN selama periode libur Nataru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Diminta komitmen dari seluruh jajaraan pegawai Kanwil Kemenkumham DIY untuk selalu menaati setiap instruksi dari Pusat maupun Kantor Wilayah," ujar Surmiyanti.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2019 dan PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021. Sosialisasi disampaikan oleh Analis Kepegawaian Ahli Muda, Astiti Herniasih.
(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)