YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY melaksanakan Supervisi Belanja Sewa dan Belanja Modal Tahun 2023. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dokumen Rencana Kerja Anggaran Kemenkumham, khususnya belanja modal dalam rangka persiapan penyusunan pagu indikatif Kemenkumham.
Supervisi dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (10/2/2022) dan dipimpin Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Yudi Arto dan Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Prasetyo Nugroho. Kegiatan diikuti para staf Subbagian Keuangan dan BMN serta Subbagian Program dan Pelaporan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memverfikasi usulan belanja modal dan belanja sewa di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY sesuai dengan dokumen RKBMN melalui aplikasi SIMAN dan REKAN serta kelengkapan data pendukung terkait," kata Prasetyo.
Dari pembahasan tersebut diperoleh hasil bahwa usulan belanja modal Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY telah disesuaikan dengan RKBMN Tahun 2023. Selain itu, diperlukan penguatan dalam hal kelengkapan data dukung usulan belanja modal.
"Rekomendasi usulan belanja modal ini akan diteruskan dan disampaikan ke Unit Eselon 1 sebagai bahan pertimbangan dalam pengalokasian anggaran belanja modal satuan kerja Tahun Anggaran 2023," jelas Yudi.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham DIY juga telah melaksanakan supervisi di masing-masing Unit Pelaksana Teknis. Supervisi yang dilakukan berkaitan dengan pendampingan penyusunan data dukung Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) dan memeriksa usulan belanja modal.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)