YOGYAKARTA - Dalam rangka pelaksanaan Rencana Aksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) untuk tahun 2024, Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta menyelenggarakan acara bertajuk "Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia, Kuasa atau Wakilnya: Wujud Terselenggaranya Kepastian Hukum serta Perlindungan Hukum bagi Masyarakat". Acara yang berlangsung di Hotel The Alana Yogyakarta ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya terkait jaminan fidusia.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta Agung Rektono Seto, menekankan pentingnya acara ini sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan masalah jaminan fidusia yang belum dihapuskan oleh pihak penerima fidusia. "Di Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri, terdapat kurang lebih 13.000 data pendaftaran jaminan fidusia yang belum dihapuskan oleh pihak penerima fidusia. Tentunya hal itu dapat mengurangi efisiensi kinerja dari sistem jaminan fidusia online yang dimiliki oleh Kemenkumham RI," ujarnya, Senin (27/05/2024).
Selanjutnya, Agung menekankan tentang peran penting Notaris selaku penerima kuasa pembebanan jaminan fidusia, tentunya perlu berperan aktif untuk menciptakan optimalisasi pengelolaan data serta menciptakan sistem informasi yang cermat dan akurat.
“salah satunya dengan tertib melakukan proses penghapusan jaminan fidusia terhadap jaminan yang didaftarkan dan telah diselesaikan oleh pemberi fidusia,” tambahnya.
Sebagai bagian dari Rencana Aksi Kemenkumham RI untuk tahun 2024, acara ini juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham DIY dalam mengawasi pelaksanaan penghapusan jaminan fidusia oleh Notaris. “Penghapusan terhadap data jaminan fidusia oleh rekan-rekan Notaris ini akan menjadi perhatian khusus dari Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta. Kedepan kami melalui masing-masing Majelis Pengawas Daerah akan melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala terhadap Notaris-notaris yang masih belum melaksanakan penghapusan pembebanan jaminan fidusia dimaksud,” tutupnya.
Dengan terselenggaranya acara ini, diharapkan akan tercipta kesadaran hukum yang lebih tinggi di kalangan masyarakat serta peningkatan kepercayaan terhadap sistem hukum nasional. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan hukum yang adil dan merata bagi semua warga negara.
Acara yang dimoderatori oleh Mustika Rahaju ini dihadiri oleh Direktur Perdata Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI yang diwakili oleh Analis Hukum Muda pada Direktorat Perdata Ani Turbiana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa, Kepala Divisi Keimigrasian Muhammad Yani Firdaus, narasumber terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Tri Asnuri Herkutanto, Analis pada Direktorat Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK Cintantya Anindita Ary Setyadi, Akademisi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Ninik Darmini, serta Notaris se-DIY.
Para narasumber memberikan materi komprehensif mengenai mekanisme penghapusan jaminan fidusia dan implikasinya bagi penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya. Sesi tanya jawab di akhir acara diharapkan dapat memperjelas berbagai isu yang mungkin belum dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa)
[carousel source="directory: images/2024_new/BeritaKanwil/05/27_fidusia"]
Liputan Media Eksternal
TVRI Yogyakarta: Live Streaming Jogja Hari Ini (28 Mei 2024)
Antara News: Kemenkumham DIY minta notaris dukung penghapusan jaminan fidusia
Tribun Jogja: 13 Ribu Data Jaminan Fidusia di DIY Belum Dihapus
SiJogja: Jamin Kepastian Hukum, Kemenkumham DIY Dorong Penghapusan Jaminan Fidusia