YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY kembali menggelar pelantikan Notaris Pengganti di Aula Kanwil Kemenkumham DIY pada hari Selasa (14/05/2024).
Pada kesempatan tersebut, dilantik sebanyak 6 Notaris Pengganti. Notaris Pengganti ini akan bertugas diantaranya 5 orang di Wilayah Sleman dan 1 di wilayah Bantul. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan langkah penting dalam rangka penguatan pelayanan hukum di bidang kenotariatan di Provinsi DIY.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa Notaris pengganti memiliki peran penting dan tanggung jawab yang sama dengan notaris dimana harus menjaga kepastian hukum dan ketertiban masyarakat.
"Saya ingin menekankan bahwa sebagai notaris pengganti, Saudara-saudari memiliki tanggung jawab yang sama dengan notaris. Saudara-saudari harus selalu menjaga kerahasiaan jabatan, menjunjung tinggi harkat dan martabat profesi, serta bersikap profesional dalam menjalankan tugas," tutur Agung.
Agung juga berharap notaris pengganti dapat bekerja sama dengan baik dengan semua pihak terkait, termasuk Notaris yang digantikan, Majelis Pengawas Daerah (MPD), dan Kanwil Kemenkumham DIY.
"Saya percaya bahwa dengan kerjasama yang baik antara Kanwil Kemenkumham DIY dan para notaris pengganti, kita dapat mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas dan berintegritas di wilayah DIY," tegas Agung.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan foto bersama.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa