YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan acara Rapat Penyusunan Rekomendasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Berbasis HAM. Acara ini diselenggarakan di Wisma Pengayoman pada Selasa (14/5/2024).
Maksud dan tujuan dari acara ini diantaranya untuk mendorong terbentuknya regulasi di Kabupaten Kulon Progo yang mendukung program pengelolaan sampah berbasis HAM. Kepala Bidang HAM, Purwanto menyampaikan bahwa dalam melakukan pengelolaan sampah perlu memperhatikan aspek HAM.
“Pengelolaan sampah ini jangan sampah melanggar prinsip-prinsip HAM”, jelasnya.
Pengelolaan sampah berbasis HAM di Kulon Progo perlu didukung dengan pembentukan Perda terkait pengelolaan sampah tersebut. Sampah merupakan residu yang perlu dilakukan pengolahan supaya tidak menimbulkan pencemaran.
“Kita susun bersama Raperda ini dengan memunculkan kearifan lokal”, pungkas Purwanto.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo, para analis hukum, beserta perancang peraturan perundang-undangan.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa