YOGYAKARTA– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan rapat koordinasi dan klarifikasi terkait penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus penambangan tanah urug di Dusun Nglengkong Serut, Desa Gedangsari, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunung Kidul. Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, (23/07/2024) di Wisma Tamu Pengayoman. Kanwil Kemenkumham DIY mengangkat kasus ini dr berita viral di media sosial dan media cetak
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham DIY, Purwanto. Dalam sambutannya, Purwanto menyampaikan bahwa pihaknya prihatin dengan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa Kemenkumham DIY berkomitmen untuk membantu menyelesaikan kasus ini dengan cara yang adil dan bermartabat.
"Kami ingin memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang terkena dampak dari penambangan tanah uruk ini terlindungi," ujar Purwanto
Dalam rapat tersebut, para pihak terkait berdiskusi mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk menyelesaikan kasus ini.
Kanwil Kemenkumham DIY berharap bahwa rapat ini dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan kasus penambangan tanah uruk di Dusun Nglengkong dengan cara yang adil dan bermartabat.