YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan rapat pembahasan analisis pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) dengan tema perlindungan hukum dan HAM bagi anak korban kekerasan seksual. Acara ini dilaksanakan pada Rabu (26/6/2024) di Aula.
Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM M. Yani Firdaus menyampaikan bahwa anak merupakan salah satu kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan hukum dan HAM.
"Kekerasan seksual terhadap anak adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan harus ditindak tegas," ujarnya.
Yani Firdaus menjelaskan bahwa aplikasi SIPKUMHAM dapat membantu dalam upaya perlindungan hukum dan HAM bagi anak korban kekerasan seksual.
"SIPKUMHAM menyediakan data dan informasi tentang berbagai permasalahan hukum dan HAM, termasuk kekerasan seksual terhadap anak," ujarnya.
Yani Firdaus berharap agar rapat ini dapat menghasilkan rumusan yang konkret untuk memperkuat perlindungan hukum dan HAM bagi anak korban kekerasan seksual di DIY.
"Kita harus bersinergi dan berkolaborasi untuk memastikan bahwa hak-hak anak korban kekerasan seksual terpenuhi," ujarnya.
Hadir dalam acara ini Kepala Bidang HAM Purwanto serta jajaran pejabat struktural dan fungsional.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa