GUNUNGKIDUL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Promosi dan Diseminasi Merek yang menyasar pegiat UMKM di Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini bertujuan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, khususnya merek, dan mendukung UMKM naik kelas dalam pemasaran dan perlindungan produknya.
Promosi dan Diseminasi Merek bertema 'Membangun Kesadaran Kekayaan Intelektual Bagi UMKM Melalui Program One Village One Brand' dilaksanakan di Hotel Santika Gunungkidul, Rabu (7/2/2023). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan banyak produk UMKM dari wilayah DIY yang merambah pasar nasional maupun internasional, dan karenanya perlu dibarengi dengan kesadaran akan pentingnya melindungi merek dagangnya.
"Produk-produk yang dibuat oleh Bapak Ibu pelaku UMKM sejatinya banyak yang bernilai ekonomi tinggi, terlebih jika sudah memasuki pasar luar negeri. Melihat potensi yang begitu besar tersebut, kami memandang perlu untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan terhadap kekayaan intelektual, khususnya merek. Produk UMKM yang belum memiliki identitas merek, rawan untuk ditiru dan dibajak," ujar Agung.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah UKM di DIY pada tahun 2022 adalah 324.000 unit usaha. Kanwil Kemenkumham DIY pun berkomitmen untuk mendukung pencanangan 2023 sebagai Tahun Merek dengan terus mendorong UMKM mendaftarkan mereknya dan melindungi kekayaan intelektual.
"Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI telah menetapkan 2023 sebagai Tahun Merek. Dengan pencanangan Tahun Merek, maka seluruh program yang kami jalankan akan sepenuhnya mendukung dan mendorong pertumbuhan pendaftaran merek, salah satunya melalui program One Village One Brand," ungkap Agung.
"Program ini bertujuan untuk menumbuhkan merek-merek kolektif yang dirasa memiliki potensi ekonomi tinggi. Pemerintah pun telah memberikan insentif bagi sektor UMKM, di antaranya keringanan biaya pendaftaran dan perpanjangan merek secara otomastis atau POP Merek," lanjutnya.
Agung juga secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul yang telah menginisiasi merek kolektif melalui merek Pathilo GK. Melalui program tersebut, sentra kuliner singkong di wilayah Gunungkidul dapat terlindungi kekayaan intelektualnya.
Sementara itu, Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Rahmi Widhiyanti menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti peserta dari Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pariwisata, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (BPKI), hingga pegiat UMKM di wilayah Gunungkidul. Rahmi berharap para peserta dapat memahami pentingnya perlindungan merek melalui kegiatan ini.
Promosi dan Diseminasi Merek kali ini menghadirkan narasumber yang membahas tentang pentingnya perlindungan merek, yakni Raden Syaifullah Hadiyanto Suryoputra dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Doni Dwi Yoga Handoko dari Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual DIY, serta Fauzie Helmy yang merupakan seorang praktisi branding.
Untuk mendaftarkan mereknya, masyarakat dapat mengakses website merek.dgip.go.id dan dapat langsung datang ke Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkumham DIY untuk berkonsultasi mengenai syarat dan langkah-langkah permohonan pendaftaran merek. Biaya pendaftaran merek adalah Rp 1,8 juta untuk pemohon umum dan Rp 500 ribu untuk pemohon dari UMKM yang seluruhnya disetorkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat tanpa pungli dan gratifikasi. Layanan yang diberikan dipastikan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan PNBP.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Gunungkidul.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)